Hakikat, Hukum, dan Kelembagaan Hak Asasi Manusia

Hakikat, Hukum, dan Kelembagaan Hak Asasi Manusia
Manusia telah diberi akal pikiran & hati nurani yang dapat membedakan baik-buruknya sesuatu perbuatan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Tuhan telah membekali setiap manusia dengan hak-hak asasi yang sama antara yang satu dengan yang lainnya. Tidak ada perbedaan harkat, martabat, & kedudukan anta manusia di hadapan Tuhan, semua adalah sama. Oleh sebab itu, antar sesama manusia harus saling menghormati & menghargai.
buruknya sesuatu perbuatan oleh Tuhan Yang Maha Esa Hakikat, Hukum, dan Kelembagaan Hak Asasi Manusia
Apakah hak Asasi Manusia itu?
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Istilah Hak Asasi Manusia umumnya disingkat HAM. Hak adalah kewenangan untuk bertindak. Asasi mempunyai arti dasar/yang pokok, sedangkan manusia adalah insan/makhluk yang berakal budi. Secara umum, Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Berikut ini beberapa pengertian mengenai Hak Asasi Manusia;
  • Secara harfiah, hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki seseorang karena orang itu adalah manusia. hak asasi bersifat universal, merata, & tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Sebagai manusia, seseorang tidak akan pernah kehilangan hak asasinya.
  • Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat & keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa & merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, & setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat & martabat manusia.
  • Berdasarkan ketetapan MPR No. XVII/MPR/1999, hak asasi manusia ialah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati & universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, & berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia & masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas,/ diganggu gugat oleh siapapun.
  • Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak yang dibawa manusia semenjak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia & tidak dapat diganggu gugat.
Hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan seperangkat hak & kebebasan dasar/fundamental yang bersumber pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimiliki oleh semua orang, keberadaannya tidak bergantung pada pengakuan pihak lain, & tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain mana pun. Oleh sebab itu, hak asasi manusia wajib dihormati, diakui, dilindungi, dijamin, & ditegakkan. Tetapi demikiank, tidak berarti dengan hak asasi itu, manusia bisa berbuat sesukanya karena manusia harus menghormati hak-hak asasi manusia lainnya.

B. Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia
  • Tidak bisa dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, baik hak sipil & politik/hak ekonomi, sosial-budaya.
  • Hakiki, artinya hak asasi manusia dimiliki semua manusia semenjak lahir
  • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status
  • Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan/diserahkan.
C. Sejarah Perjuangan Hak Asasi Manusia
Sejarah perjuangan menegakkan HAM bisa diketahui dari piagam yang dihasilkan. Berikut ini, beberapa piagam HAM berdasarkan urutan waktu yang diuraikan secara singkat;
  • Magna Charta (1512). Magna Charta dideklarasikan di Inggris pada tahun 1512. Magna Charta merupakan cikal bakal penegakan HAM. Piagam itu membatasi kekuasaan Raja John yang absolut & sewenang-wenang. Kemudian dengan adanya piagam itu, raja bisa diminta pertanggungjawabannya di muka hukum. Selain itu juga, raja harus bertanggung jawab kepada parlemen.
  • Bill of Rights (1689). Perkembangan yang lebih konkret mengenai HAM terjadi setelah lahirnya piagam Bill of Rights di Inggris tahun 1689. Piagam tersebut ditandatangani Raja William III, yang inti dari piagam itu menyatakan bahwa “manusai sama di muka hukum”. Kemudian paham tersebut menjadi cikal bakal negara hukum, demokrasi, & persamaan.
  • Declaration of Independence (1776). Perkembangan HAM yang lebih modern ditandai dengan lahirnya piagam Declaration of Independence, yaitu deklarasi kemerdekaan Amerika dari Inggris (tahun 1776). Piagam itu disusun oleh Thomas Jefferson yang bersumber pada ajaran Rousseau & Montesquieu. Deklarasi itu menekankan pentingnya kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan. Dr. Sun Yat Sen menggunakan asas ini di Tiongkok, yang dikenal sebagai min tsu, min chuan, & min seng.
  • Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen (1789). Piagam tersebut merupakan piagam hak asasi manusia & warga negara, yang lahir di Prancis (tahun 1789). Piagam tersebut banyak dipengaruhi oleh Declaration of Independence. Piagam tersebut juga merupakan dasar dari rule of law yang melarang penangkapan secara sewenang-wenang. Selain itu, piagam tersebut juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, kebebasan berekpresi, & kebebasan beragama, serta adanya perlindungan terhadap hak milik. Dengan piagam tersebut, rakyat Prancis berhasil membebaskan bangsa dari kehidupan yang kejam & diskriminatif.
  • The Universal Declaration of Human Rights (1948). Saat terjadi perang dunia kedua, telah terjadi kejahatan kemanusiaan dimana-mana. F. D Roosevelt dihadapan konggres (tahun 1941) menyerukan 4 kebebasan (The four Freedom). Franklin Delano Roosevelt adalah Presiden Amerika ke- 32, yang pada masa perang dunia kedua, Roosevelt, menyerukan The Four Freedom, yakni; Kemerdekaan Berpendapat, Kemerdekaan Beragama, Kemerdekaan dari Rasa Takut & Kemerdekaan dari Kemiskinan. Seruan itu kemudian menjadi dasar lahirnya Piagam HAM PBB, yaitu The Universal Declaration of Human Rights. Piagam itu dihasilkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia PBB pada sidangnya 10 Desember 1948 & diterima secara resmi dalam Sidang Umum PBB. Walaupun piagam itu tidak bersifat mengikat, namun diharapkan semua anggota PBB menjadikan deklarasi tersebut menjadi pedoman/memasukkan dalam UUD masing-masing.
Perlu diketahui bahwa UUD 1945 yang dimiliki negara Indonesia lebih dahulu lahir dibandingkan dengan Universal Declaration of Human Rights. Dalam UUD 1945 juga, telah mengatur masalah HAM.

D. Macam-macam Hak Asasi Manusia
Menurut piagam-piagam HAM Sedunia (The Universal Declaration of Human Rights), hak asasi manusia meliputi hak-hak pokok;
  • Life (Hak hidup)
  • Liberty (Hak kemerdekaan)
  • Property (Hak memiliki sesuatu)
  • Happy (Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagian)
Kemudian, hak-hak asasi manusia yang paling pokok itu berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan & mencakup berbagai bidang, diantaranya;
1. Hak asasi pribadi/personal rights;
  • Hak kemerdekaan memeluk agama
  • Hak melaksanakan ibadah menurut agamanya masing-masing
  • Hak mengemukakan pendapat
  • Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian, & berpindah-pindah tempat.
2. Hak asasi ekonomi/property rights;
  • Hak memilih pekerjaan
  • Hak memiliki sesuatu
  • Hak menjual & membeli sesuatu.
3. Hak asasi politik/political rights;
  • Hak untuk memilih & dipilih dalam suatu pemilihan
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  • Hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat
  • Hak untuk berserikat & berkumpul
  • Hak untuk membuat & mengajukan suatu usulan petisi.
4. Hak asasi hukum;
  • Hak mendapat layanan & perlindungan hukum
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum & pemerintahan.
5. Hak asasi sosial & kebudayaan/social and culture rights;
  • Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
  • Hak mendapatkan pendidikan
  • Hak mengembangkan kebudayaan.
E. Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak asasi di Indonesia diatur & ditetapkan dalam berbagai instrumen nasional HAM. Apa itu Instrumen HAM ? Instrumen HAM adalah berbagai peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan-ketentuan jaminan HAM di Indonesia. Intrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia;
1. Pancasila
Pelaksanaan HAM dalam Pancasila didasari oleh sila kedua “Kemanusiaan yang adil & beradap” & dijiwai oleh sila-sila yang lainnya.

2. UUD 1945
Pembukaan UUD 1945
  • Alinea pertama termuat kalimat “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  • Alinea kedua termuat kalimat “Mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.
  • Alinea ketiga termuat kalimat “ Atas berkat rahmat Allah yang Mahakuasa dan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan yang bebas...”.
  • Alinea keempat dimuat tujuan negara dan dasar negara. Tujuan negara di dalamnya mengandung berbagai hak. ( Tujuan HAM; menjamin perlindungan dan penegakan HAM).
Batang Tubuh UUD 1945.
Dalam batang Tubuh UUD 1945 juga terdapat pasal-pasal yang memuat jaminan & perlindungan hak asasi manusia. Hak asasi manusia dalam Bab XA UUD 1945 (hasil amandemen);
  • Hak untuk hidup (Pasal 28A)
  • Hak berkeluarga (Pasal 28B)
  • Hak mengembangkan diri (Pasal 28C)
  • Hak keadilan (Pasal 28D)
  • Hak kemerdekaan (Pasal 28E)
  • Hak berkomunikasi (Pasal 28F)
  • Hak keamanan (Pasal 28G)
  • Hak kesejahteraan (Pasal 28H)
  • Hak perlindungan (Pasal 28I)
  • Kewajiban asasi (Pasal 28J)
3. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU ini dengan rinci mengatur mengenai hak hidup, hak untuk tidak dihilangkan secara paksa & tidak dihilangkan nyawa, hak untuk berkeluarga & melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak perempuan, hak anak, hak atas kebebasan beragama & juga mengatur tentang kewajiban dasar, tugas & tanggung jawab pemerintahan dalam penegakan hak asasi manusia.
UU ini juga mengatur mengenai partisipasi masyarakat berupa pengaduan/gugatan atas pelanggaran hak asasi manusia, pengajuan mengenai perumusan kebijakan hak asasi manusia, penyebaran informasi mengenai hak asasi manusia & sebagainya. Selain itu, UU juga menjadi payung/pelindungan dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia.

4. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
UU ini dibentuk untuk bisa menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat & mengembalikan keamanan serta perdamaian Indonesia. Oleh sebab itu dibentuklah pengadilan hak asasi manusia yang merupakan pengadilan khusus bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

F. Kelembagaan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Untuk melindungi & menegakkan HAM di Indonesia, maka dibentuk lembaga-lembaga hak asasi manusia. Lembaga-lembaga itu ada yang merupakan lembaga pemerintahan & ada yang lembaga non pemerintahan/masyarakat yang umumnya berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Berikut ini lembaga-lembaga HAM pemerintah & masyarakat di Indonesia;
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  • Pengadilan Hak Asasi
  • Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi (KKR)
  • LSM yang bergerak dalam Penegakan HAM.
LihatTutupKomentar